Pria tersebut melambaikan tangan untuk mengarahkan kendaraan yang hendak melintas, ke jalur kanan.
(BACA : Bagi Dwi Sasono Pulang Shooting Disuguhi Hal Ini Merupakan Kenikmatan yang Tak Ternilai)
Karena disebelah kiri, Syahrini sedang melenggang manja untuk berfoto.
Tentu apa yang dilakukan pria bersafari itu, sungguh arogan mengingat dari pakaiannya dia bukan seorang petugas yang berwenang.
Selainitu juga nggak ada unsur urgensi saat kejadian tersebut.
Apa yang dilakukan Syahrini itu, diduga melanggar peraturaan yang tertuang pada Pasal 12 ayat 1 UU Nomer 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.
Dalam undang-undang itu menyebutkan "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan".
Pidana soal pelanggaran terhadap peraturan Pasal 12 ayat 1 itu, dituangkan pada pasal 63.
Dengan bunyi "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)".(*)