Grid.ID - Photoshoot yang dilakukan artis Syahrini di pinggir jalan Tol, bikin geger banyak orang.
Dalam foto yang diposting @princessyahrini dituliskan,"Melangkah Manjaahh Di Jalan ToL Surabayaahh...Yaaaaa...Khaaaaannn !"
Netizen sudah pasti sangat menyayangkan kelakuan manja Syahrini di pinggir jalan tol.
Apalagi yang seperti diketahui bersama, adanya larangan behenti di jalan tol kecuali dalam kondisi yang darurat.
Akun resmi @polantasindonesia juga merespon dengan menuliskan "Duh mbak @princessyahrini kalau mau foto-foto jangan di jalan tol," seperti itu yang di tulis akun @polantasindonesia".
(BACA : Andika Mahesa Sindir Mantan Istri: Mungkin Dia Mau Masuk TV Lagi)
Dari berbagai sumber menyebutkan kalau apa yang dilakukan Syahrini lokasi kejadiannya di Jalan Tol Waru-Juanda yang dikelola oleh PT Citra Marganata Surabaya.
Apa yang dilakukan oleh Syahrini itu, banyak yang menyayangkan.
Selain itu ada hal lain yang membuat apa yang dilakukan Syahrini itu diduga melanggar peraturan lalu lintas.
Hal itu terlihat dari instastory Syahrini yang juga diposting akun @polantasindonesia.
Dalam instastory tersebut nampak Syahrini berdiri dipinggir jalan tol pakaian, topi dan kacamata yang serba hitam.
Dibelakang Syahrini nampak seorang pria yang mengenakan pakaian safari.
Pria tersebut melambaikan tangan untuk mengarahkan kendaraan yang hendak melintas, ke jalur kanan.
(BACA : Bagi Dwi Sasono Pulang Shooting Disuguhi Hal Ini Merupakan Kenikmatan yang Tak Ternilai)
Karena disebelah kiri, Syahrini sedang melenggang manja untuk berfoto.
Tentu apa yang dilakukan pria bersafari itu, sungguh arogan mengingat dari pakaiannya dia bukan seorang petugas yang berwenang.
Selainitu juga nggak ada unsur urgensi saat kejadian tersebut.
Apa yang dilakukan Syahrini itu, diduga melanggar peraturaan yang tertuang pada Pasal 12 ayat 1 UU Nomer 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.
Dalam undang-undang itu menyebutkan "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan".
Pidana soal pelanggaran terhadap peraturan Pasal 12 ayat 1 itu, dituangkan pada pasal 63.
Dengan bunyi "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)".(*)