Find Us On Social Media :

Bermodal 6 Lembar Duit Rp 5000, Guru SD di Aceh Nekat Lakukan Aksi Bejat dan Cabuli Para Siswinya di Kelas Saat Jam Pelajaran Berlangsung

By Novita Desy Prasetyowati, Kamis, 28 November 2019 | 12:57 WIB

Bermodal 6 Lembar Duit Rp 5000, Guru SD di Aceh Nekat Lakukan Aksi Bejat dan Cabuli Para Siswinya di Kelas Saat Jam Pelajaran Berlangsung

Pelaku ditangkap saat melarikan diri di kawasan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, beberapa hari lalu," ujar Sutrisno.

Penangkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur itu juga turut mengamankan barang bukti berupa uang Rp 5.000 dan seragam sekolah.

Baca Juga: Keroyok dan Cakar Guru SD Sampai Babak Belur dan Disaksikan Belasan Murid, Kakak Beradik Berusia 17 dan 20 Tahun Ini Akhirnya Ditangkap!

Perbuatan tersangka dibidik melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.

Pelaku dapat dikenai hukuman niminal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara sesuai dengan Pasal 82 Ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU RI 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016. (*)