Sementara pelaku pria, diketahui berinisial S (36) warga Dusun Tanjung Meranti, Kecamatan Bathin II Babeko.
Setelahnya, warga langsung menangkap keduanya, dan meamnggil orangtua P dan S ke lokasi.
Kedua sejoli tersebut juga telah mengakui jika mereka memang berhubungan badan di balik semak-semak itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pasangan kekasih itu dikenai sanksi adat berupa denda mencuci kampung dan langsung dinikahkan.
“Mereka akan langsung dinikahkan. Pihak keluarga laki-laki dari Dusun Tanjung Menanti juga sudah diberitahu,” beber Slamet.
(*)