Seperti diketahui bahwa setelah melaksanakan tahap ujicoba dari sejak September 2019 lalu, aturan terkait jalur sepeda hari ini resmi berlaku.
Ngomongin soal aturan jalur sepeda, sesungguhnya nggak semua jalur sepeda yang nggak boleh dilintasi kendaraan lain.
Ada marka jalan tertentu pada jalur sepeda yang disebut sebagai mix traffic atau bisa dilintasi kendaraan bermotor lainnya.
Mix Traffic itu ditandai dengan marka jalan garis putih putus-putus.
Hal tersebut seperti yang diucapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: 7 Museum Kuliner Paling Unik di Dunia, Salah Satunya Pamerkan Makanan dengan Ukuran Raksasa!
"Begitu markanya putihnya putus-putus itu bersama-sama, itu mix traffic," ucap Syafrin Liputo yang dilansir dari Kompas.com.
Adapun yang dianggap dosa besar sehingga bisa langsung ditilang saat melintas di jalur sepeda adalah bila marka jalannya di jalur sepeda nggak putus-pusut alias solid dengan kelir putih, fix hanya pengguna sepeda saja yang boleh melintas.
Pengguna kendaraan bermotor juga dianggap dosa besar, bila melintas marka jalur sepeda berwarna hijau.
Pasalnya marka itu dijadikan penanda atau petunjuk bagi pengguna kendaraan lain bila area tersebut merupakan zona pengguna sepeda.
Baca Juga: Nekat Kabur karena Tak Mau Ditilang Polisi, Pria ini Rela Bersembunyi di Selokan Selama 24 Jam
Adapun jalur sepeda yang disebutkan dalam Pergub 128/2019, ada di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Salemba Raya, Jalan Proklamasi, Jalan Penataran, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Sisingamangaraja.
Selanjutnya Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Tomang Raya, Jalan Kyai Caringin, Jalan Cideng Timur, Jalan Cideng Barat, Jalan Kebon Sirih, Jalan Fachrudin, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Jatinegara Timur. (*)
Artikel ini telah tayang di Otofemale.com dengan judul Nekat Langgar Jalur Khusus Sepeda, Pengendara Motor Bisa Kena 2 Pasal Sekaligus