Pelaku langsung menembakkan pistol di dalam ruangan sebanyak satu kali dan menyebabkan kerusakan kecil di tembok.
Sementara rekan pelaku yakni M, saat itu tak bisa berbuat apa-apa dan hanya diam karena di bawah pengaruh alkohol.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan kejadian penembakan tersebut terjadi sekitar pukul 23.40 WIB, di salah satu rumah karaoke yang terletak di Jalan Pannglima Sudiraman, Kecamatan Klojen, Malang.
Saat itu F memang dipaksa oleh pelaku untuk menuruti keinginannya, namun ditolak.
“F dipaksa untuk melakukan hubungan badan dengan saudara ABR saat di dalam ruang karaoke namun saudari F menolak dan berusaha lari keluar,” ujar Frans dikutip dari Kompas,
"Pada saat saudari F hendak keluar, kemudian saudara ABR marah dan melempar mikrofon ke pintu ruangan karaoke,"