"Saudari F tetap berusaha keluar dan lari. Kemudian saudara ABR mengeluarkan pistolnya dan mengeluarkan tembakan sebanyak satu kali tembakan,” tambahnya.
Setelahnya, pelaku sempat diamankan namun akhirnya dibebaskan usai pelapor mencabut tuntutannya dan sudah diselesaikan dengan baik-baik.
“Pelapor sudah mencabut laporannya. Artinya sudah saling memaafkan,” tutur Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya yang juga menangani kasus tersebut.
“Iya tidak dilakukan penahanan,” katanya.
Baca Juga: Pengajian Bareng Reino Barack di Rumah Mewahnya, Syahrini Justru Tampil Santun Pakai Hijab Jualannya
Sebelumnya, sempat dikabarkan jika pelaku anggota militer, namun setelah diselidiki ABR ternyata hanya warga sipil biasa dan berdomisili di Batam.
Ia juga diketahui memiliki surat izin khusus senjata api (ikhsa) yang dikeluarkan Mabes Polri bernomor IKHSA/4140/VIII/2019.
(*)