Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Maesaroh
Grid.ID - Aksi koboi seorang laki-laki di Malang hampir saja merenggut korban jiwa.
Pria berinisial ABR (54) nekat mengeluarkan pistol yang dibawanya gara-gara kesal dengan tindakan seorang pemandu karaoke.
Melansir dari Tribun Jatim, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (28/11/2019) hingga membuat karyawan dan tamu di tempat karaoke tersebut terkejut.
Kejadian bermula ketika pelaku ABR dan seorang temannya yang berinisial DW sedang menikmati karaoke di Kota Malang.
Keduanya lantas meminta didampingi oleh dua orang pemandu karaoke yang berinisial F dan M.
Mulanya semua berjalan lancar, namun tiba-tiba saja pelaku ABR tertarik dengan pemandu F dan mengajaknya untuk ngamar dan berhubungan intim.
Namun saat itu F menolak dan membuat ABR naik pitam, sementara F yang terus-terusan dipaksa memilih untuk kabur dan lari meninggalkan ruangan.
Saat itulah, tiba-tiba pelaku melemparkan mic ke arah pintu karaoke dan mengeluarkan pistolnya.
Pelaku langsung menembakkan pistol di dalam ruangan sebanyak satu kali dan menyebabkan kerusakan kecil di tembok.
Sementara rekan pelaku yakni M, saat itu tak bisa berbuat apa-apa dan hanya diam karena di bawah pengaruh alkohol.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan kejadian penembakan tersebut terjadi sekitar pukul 23.40 WIB, di salah satu rumah karaoke yang terletak di Jalan Pannglima Sudiraman, Kecamatan Klojen, Malang.
Saat itu F memang dipaksa oleh pelaku untuk menuruti keinginannya, namun ditolak.
“F dipaksa untuk melakukan hubungan badan dengan saudara ABR saat di dalam ruang karaoke namun saudari F menolak dan berusaha lari keluar,” ujar Frans dikutip dari Kompas,
"Pada saat saudari F hendak keluar, kemudian saudara ABR marah dan melempar mikrofon ke pintu ruangan karaoke,"
"Saudari F tetap berusaha keluar dan lari. Kemudian saudara ABR mengeluarkan pistolnya dan mengeluarkan tembakan sebanyak satu kali tembakan,” tambahnya.
Setelahnya, pelaku sempat diamankan namun akhirnya dibebaskan usai pelapor mencabut tuntutannya dan sudah diselesaikan dengan baik-baik.
“Pelapor sudah mencabut laporannya. Artinya sudah saling memaafkan,” tutur Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya yang juga menangani kasus tersebut.
“Iya tidak dilakukan penahanan,” katanya.
Baca Juga: Pengajian Bareng Reino Barack di Rumah Mewahnya, Syahrini Justru Tampil Santun Pakai Hijab Jualannya
Sebelumnya, sempat dikabarkan jika pelaku anggota militer, namun setelah diselidiki ABR ternyata hanya warga sipil biasa dan berdomisili di Batam.
Ia juga diketahui memiliki surat izin khusus senjata api (ikhsa) yang dikeluarkan Mabes Polri bernomor IKHSA/4140/VIII/2019.
(*)