Find Us On Social Media :

Tak Cuma yang Baru Lulus Sekolah, Pengantin Baru Juga Bakal Dapat Kartu Pra Kerja Berisi Saldo Rp 7,6 Juta, Syaratnya Harus Ikut Sertifikasi Nikah!

By Siti Maesaroh, Minggu, 1 Desember 2019 | 09:50 WIB

Kartu Pra Kerja yang dijanjikan Joko Widodo

Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Maesaroh

Grid.ID - Kabar gembira tampaknya bakal menghampiri para calon pengantin baru.

Sesuai dengan janji yang dilontarkan pada kampanye Pilpres 2019, Presiden Joko Widodo akan meluncurkan kartu Pra Kerja.

Melansir dari Kompas.com, kartu tersebut memiliki fungsi untuk membantu pengangguran dalam mencari dan mendapatkan pekerjaan.

Baca Juga: Tidak Boleh Dilewatkan, Ini 4 Vaksin Penting Bagi Calon Pengantin Baru, Salah Satunya Wajib Bagi yang Mau Langsung Menimang Buah Hati!

Tak tanggung-tanggung bagi penerima kartu Pra Kerja, setiap orang bakal menerima saldo maksimal sebesar Rp 7,650 juta.

Kartu tersebut memang memiliki kategori bagi calon pendaftar yang berminat, seperti yang baru lulus sekolah atau kuliah namun belum mendapat pekerjaan, korban PHK, hingga orang yang sudah bekerja namun ingin mendapatkan skill tambahan.

Tak cukup sampai di situ, melansir dari Surya.co.id, pengantin baru dan masuk kategori miskin juga bisa mendapatkannya.

Baca Juga: Dandan Mencolok Bak Pengantin Baru, Begini Cara Deepika Padukone dan Ranveer Singh Rayakan 1 Tahun Pernikahan

Pemerintah juga nantinya akan mewajibkan pengantin baru untuk mengikuti program sertifikasi nikah agar bisa memperoleh kartu Pra Kerja.

Usut punya usut, kartu tersebut rencanannya bakal dibagikan pada Maret 2020.