Find Us On Social Media :

Tak Cuma yang Baru Lulus Sekolah, Pengantin Baru Juga Bakal Dapat Kartu Pra Kerja Berisi Saldo Rp 7,6 Juta, Syaratnya Harus Ikut Sertifikasi Nikah!

By Siti Maesaroh, Minggu, 1 Desember 2019 | 09:50 WIB

Kartu Pra Kerja yang dijanjikan Joko Widodo

Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Maesaroh

Grid.ID - Kabar gembira tampaknya bakal menghampiri para calon pengantin baru.

Sesuai dengan janji yang dilontarkan pada kampanye Pilpres 2019, Presiden Joko Widodo akan meluncurkan kartu Pra Kerja.

Melansir dari Kompas.com, kartu tersebut memiliki fungsi untuk membantu pengangguran dalam mencari dan mendapatkan pekerjaan.

Baca Juga: Tidak Boleh Dilewatkan, Ini 4 Vaksin Penting Bagi Calon Pengantin Baru, Salah Satunya Wajib Bagi yang Mau Langsung Menimang Buah Hati!

Tak tanggung-tanggung bagi penerima kartu Pra Kerja, setiap orang bakal menerima saldo maksimal sebesar Rp 7,650 juta.

Kartu tersebut memang memiliki kategori bagi calon pendaftar yang berminat, seperti yang baru lulus sekolah atau kuliah namun belum mendapat pekerjaan, korban PHK, hingga orang yang sudah bekerja namun ingin mendapatkan skill tambahan.

Tak cukup sampai di situ, melansir dari Surya.co.id, pengantin baru dan masuk kategori miskin juga bisa mendapatkannya.

Baca Juga: Dandan Mencolok Bak Pengantin Baru, Begini Cara Deepika Padukone dan Ranveer Singh Rayakan 1 Tahun Pernikahan

Pemerintah juga nantinya akan mewajibkan pengantin baru untuk mengikuti program sertifikasi nikah agar bisa memperoleh kartu Pra Kerja.

Usut punya usut, kartu tersebut rencanannya bakal dibagikan pada Maret 2020.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko-PMK), Muhadjir Effendy mengatakan pemberian kartu Pra kerja kepada pengantin baru masuk dalam kategori program sertifikasi nikah.

Baca Juga: Gara-Gara Kecanduan Film Porno, Pria Pengangguran Nekat Cabuli Gadis 12 Tahun dan Turunkan Korban di Gang Rumah dengan Santainya

Nantinya calon pengantin harus menyelesaikan bimbingan nikah selama tiga bulan.

Setelahnya, jika mereka tidak mempunyai sumber penghasilan diperkenankan untuk mengikuti pelatihan lanjutan alias pra kerja.

"Jadi Kartu Pra Kerja ini bukan kartu yang dibagikan kepada para penganggur,"

Baca Juga: Kesal Gara-gara Sarwendah Kelewat Hemat Sampai Tak Pernah Belanjakan Kartu Kreditnya, Ruben Onsu: Elu Porotin Gue, Dong!

"Uang (yang ada di dalam kartu) itu digunakan untuk membiayai program pelatihan yang diambil oleh para pencari kerja atau yang terkena PHK dan ingin mendapatkan pekerjaan baru," katanya.

Selain itu, kartu Pra Kerja tak cuma untuk mencari pekerjaan, tetapi juga bisa digunakan untuk membuka lapangan pekerjaan sendiri.

Para penerima kartu Pra Kerja akan dimudahkan untuk mendapatkan akses permodalan dari program krediot usaha rakyat (KUR) untuk mendirikan usaha.

Baca Juga: Kesaksian Orangtua Pelaku Pembunuhan Pengantin Baru di Pemalang, Lega Anaknya Ditangkap karena Sering Ancam Ibu Kandung Pakai Golok

“Jadi nanti untuk mereka yang bergerak di dunia usaha, dalam rancangannya itu diarahkan agar yang bersangkutan bisa mendapatkan akses KUR,"

"Karena itu hal ini juga melibatkan Kementerian Koperasi dan UMKM,” ujarnya dikutip dari Surya.co.id.

Namun nantinya, menurut Jokowi pemilik kartu tersebut memiliki rentan waktu untuk pembatasan yakni sekitar 6-12 bulan.

Baca Juga: Bicara soal Kasus Bisnis Artis, Soraya Larasati Ungkap Alasan Pilih Pebisnis untuk Buka Usaha Baru

Bukan tanpa sebab, hal tersebut dilakukan agar pemegang kartu tidak ketergantungan begitu saja.

"Ada insentif, tapi dalam kurun waktu tertentu. Ini untuk memacu supaya pemegang kartu ini bisa lebih semangat mendapatkan kerja.

"Bukan berikan gaji pada yang nganggur," kata Jokowi.

Baca Juga: Kisah Inspiratif Refaldy, Dulu Cuci Sepatu Diupahi Rp 10 Ribu, Kini Sukses Buka Usaha Laundry Beromzet Miliaran Rupiah

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah saat rapat bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, mengungkapkan dana Rp 10 triliun digunakan untuk pelatihan dengan perkiraan biaya sebesar Rp 3 juta-Rp 7 juta per orang.

Dana tersebut dialokasikan untuk membiayai sertifikasi dengan estimasi biaya tertinggi Rp 900.000.

Kemudian, insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 500.000, dan terakhir biaya pengisian survei yang dilakukan tiga kali dan diberikan insentif sebesar Rp 50.000.

"Sehingga total manfaat per peserta Rp 3,650 juta hingga Rp 7,650 juta," kata Ida.

(*)