Find Us On Social Media :

Divonis 6 Tahun Penjara, Prety Asmara Sempat Tulis 'Saya Party Organizer'

By Octa, Jumat, 9 Maret 2018 | 21:25 WIB

Prety Asmara bermain peran pertama kali pada tahun 1996 dalam sinetron Dulung

Grid.ID - Prety Asmara ditangkap bersama tujuh rekannya di Hotel Grand Mercure di Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017) lalu karena dugaan penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan itu, berupa sabu 2,03 gram, ekstasi 23 butir, narkoba jenis happy five 38 butir dan ada pula uang tunai senilai Rp 25 juta.

Dalam sidang kamis (8/3/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Prety Asmara dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat (1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(BACA : Opick Digugat Cerai, 'Jebakan' Poligami Sempat Diungkapkan Istri )

(BACA : Ngeri, Seorang Gadis Muda Tak Sadar Sedang Berenang di Sungai Bersama Buaya)

"Vonisnya dari ketua majelis hakim enam tahun denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan," ujar Sahrul Romadana yang jadi kuasa hukum Prety Asmara.

Sebelum menjalani sidang, selama tiga bulan berada di tahanan Polda Metro Jaya dan kemudian 3 bulan selanjutnya hari-hari Prety Asmara ada di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Saat masih jadi tahanan Polda Metro jaya, Prety Asmara sempat menuliskan sebuat surat.

(BACA : Putri Marino Menikah, Adipati Dolken Tinggalkan Negri)

(BACA : Kartika Putri Alami Kecelakaan, Ternyata Ini Penyebabnya)

Dalam surat untuk sahabat dan masyarakat Indonesia itu, Prety Asmara menuliskan dirinya Party Organizer.

Prety Asmara juga menanyakan keberadaan Alvin yang disebut-sebut sebagai pihak penyewa jasanya sebagai party organizer.

Begini isi surat Prety Asmara saat 29 hari mendekam di penjara Polda Metro Jaya.

"SURAT UNTUK SAHABAT/ MASYARAKAT INDONESIA

Assalamualaikum Wr. Wb.

Malam ini adalah hari ke 29 saya, Prety Asmara ditahan di Rutan Polda atas sebuah tuduhan sebagai pengedar narkoba. Apakah definisi pengedar.

Dan siapa yang punya hak menyebut seseorang sebagai pengedar? Saya adalah seorang Party Organizer, pekerjaan saya adalah membuat sebuah event. Saat seseorang menyewa jasa saya, dan kemudian dia membawa, memiliki dan menggunakan narkoba, apakah itu akhirnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya?? Saya ditangkap dan sudah ditaham selama 29 hari... Akan tetapi di manakah ALVIN??

ALVIN DI MANA...???

Pada malam Minggu itu saya diminta membuat sebuah event dengan mengundang teman2 artis sebagai pengisi acara. Saya mengundang Lia Emilia, Melly Karina, Daniar, Asri, Erlyn, Sisi, Gladysta, Anneke Caroline, PJ, tapi anehnya sampai tengah malam belum ada satupun undangan ALVIN yang datang... padahal acara malam itu mulai dari jam 6 sore.

Kira2 pukul 8 malam, saya mengajak ALVIN naik ke kamar bertemu Hamdani, kakak angkat saya yang malam itu juga berada di Hotel Mercure. Di kamar, ALVIN mengeluarkan alat & shabu dan mengajak saya dan Hamdani untuk pake bareng... Tetapi saya tolak karena memang saya tidak mengkonsumsi narkoba.

Setelah bertemu Hamdani di kamar, kami pun turun lagi ke Room Karaoke... Kira2 pukul 12 malam, ALVIN meminta saya untuk turun ke lobby untuk mengambil uang, termasuk juga fee event malam itu.

Dan tepat setelah saya menerima amplop uang dari supir ALVIN tiba2 polisi berpakaian preman menangkap saya.

Malam/ dini hari itu saya ditangkap bersama Hamdani dan teman2 saya yang berada di Room... tetapi di manakah ALVIN...?? Saya keluar dari Room, kemudian di Lobby saya ditangkap mungkin cuma berjarak 5-10 menit... sangat singkat & aneh kalo tiba2 ALVIN ini sudah menghilang...

Apakah adil kalo saat ini saya ditangkap & ditahan sementara ALVIN bebas???

Jakarta, Rutan Polda 14 Agustus 2017 Prety Asmara