Find Us On Social Media :

Tim Eksekutor Lakukan Kesalahan, Terpidana Mati Alami Hal Mengerikan

By Nindya Galuh Aprillia, Jumat, 9 Maret 2018 | 22:11 WIB

Seorang terpidana mati gagal tewas karena tim eksekutor lakukan kesalahan

Laporan Wartawan Grid.ID, Seto Ajinugroho

Grid.ID - Malang benar nasib seorang pria terpidana mati di Alabama, Amerika.

Ia seharusnya dieksekusi mati pada 22 Februari 2018 lalu, namun gagal.

Dikutip Grid.ID dari artikel terbitan Metro.co.uk, 7 Maret 2018, terpidana itu bernama Doyle Lee Hamm.

Ia divonis mati hakim karena kasus pembunuhan Patrick Cunningham pada tahun 1987.

( BACA JUGA: Penemuan 54 Tangan Manusia di Sebuah Sungai Menimbulkan Tanda Tanya )

Tapi pada saat eksekusi mati dilaksanakan, tim eksekutor malah membuat kesalahan.

Bukannya segera menghilangkan nyawa Hamm, entah sengaja atau tidak mereka malah menyiksa Hamm.

Tim eksekutor rencananya akan merusak saluran pembuluh darah vena Hamm dengan jarum agar terpidana lekas mati tanpa rasa sakit.

Namun mereka kurang tahu dimana tepatnya pembuluh darah Hamm.

( BACA JUGA: Tampil Serasi, Nindy dan Sang Suami Kompak Kenakan Busana Bernuansa Hijau, Kepoin Penampilannya yuk! )

Berkali-kali tubuhnya di tusuki jarum.

"Dia merasa tulang kering di betis kanannya ditusuk dengan jarum," kata Dr. Mark Heath yang memeriksa Hamm.

Belum cukup sampai di situ, selangkangan Hamm juga ditusuk dengan jarum hingga ia kesakitan bukan main.

Saat itu Hamm ingin segera mati saja karena rasa sakit yang dirasakannya.

( BACA JUGA: Donald Trump Sepakat Bertemu Dengan Kim Jong Un, Apa yang Akan Dibahas? )

"Jarum menembus jauh ke dalam selangkangan dan panggulnya."

"Dia mengalami rasa sakit yang luar biasa," ujar Dr. Mark.

Gegara itu, tubuh Hamm malah menggigil kesakitan.

Menyadari eksekusi mati gagal, pihak penjara mengembalikan Hamm ke sel tahanan.

( BACA JUGA: Bukan Payudara atau Bokong, Suami Justru Melihat Ini Saat Bercinta! )

Ia kemudian di kirim ke rumah sakit dengan keadaan kakinya sudah menghitam karena eksekusi mati yang gagal.

Bernard Harcourt selaku pengacara Hamm mengatakan terpidana seharusnya tidak menjalani eksekusi mati ulang karena akan melanggar larangan Konstitusi AS.

Ia menambahkan perlakuan kepada Hamm adalah penyiksaan. (*)