(BACA: Foto Bareng Gebeta Ely Sugigi, Terry Putri Malah Dibilang Lebih Cocok dengan Irfan Sbaztian!)
Namun, Rita mengiyakan jika ada beberapa pengecualian untuk beberapa kasus tertentu. Artinya, hak asuh seorang anak bisa saja jatuh kepada kerabat yang bukan sedarah.
"Ada. Tapi tentu kasusnya spesifik pencabutan kuasa hanya bisa dilakukan oleh pengadilan itu menurut Undang Undang yang berlaku," tandasnya. (*)