Saat itu, Rosano menduduki posisi direktur utama PT Triharsa Bimanusa Tunggal (TBT), periode 1997 - 1998.
Dikutip dari laman Hukumonline.com, Senin (2/12/2019), Rosano ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi skandal proyek Pipanisasi Jawa senilai 306 Juta dollar Amerika.
Tak sendiri, Rosano ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Direktur Utama Pertamina, Faisal Abdaoe.
Kasus skandal Pipanisasi yang menyeret ayah mertua Syahrini ini berawal dari penunjukkan proyek Pipanisasi Jawa oleh Pertamina kepada PT TBT tanpa mengacu pada Keppres No. 29 Tahun 1994.
Pada kontrak tersebut, Rosano menyepakati untuk menyediakan seluruh anggaran proyek tanpa harus membebani pihak Pertamina.
Perjanjian antara PT TBT dan pihak Pertamina tertuang dalam Deal Transfer Agreement (DTA).
Dalam peraturan tersebut telah tertulis bahwa pembayaran kompensasi proyek akan melalui sistem trought see agreement.
Dengan peraturan yang telah dibuat, aliran minyak akan mengalir dalam pipa tersebut selama 10 tahun konsesi, dan setelah selesai akan diserahkan kepada Pertamina.
Namun, Rosano Barack menyerahkan proyek tersebut kepada Pertamina, sebelum merampungkannya.
Rosano bardalih bahwa saat itu perusahaannya tak mampu lagi membiayai proyek tersebut, karena susahnya pinjaman dana dari luar negeri.
Tak hanya itu, Rosano juga beralasan bahwa adanya pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah dalam bentuk Keppres No. 31 tahun 1991 tentang ketentuan tender proyek, menjadi hambatan pada proyek Pipanisasi Jawa.