Find Us On Social Media :

Hati-hati, Nekat Jual Bensin Eceran Bisa Kena Denda Rp30 Miliar Hingga Hukuman Penjara 3 Tahun!

By None, Senin, 2 Desember 2019 | 12:17 WIB

Hati-hati, Nekat Jual Bensin Eceran Bisa Kena Denda Rp30 Miliar Hingga Hukuman Penjara 3 Tahun!

"Misalnya pelarangan dalam pembelian BBM jenis premium, karena oknum membeli dalam jumlah banyak nantinya masyarakat yang membutuhkan Premium akan kesulitan," ujarnya.

Baca Juga: Gaji Suaminya Turun Drastis Setelah Menjadi Bupati Trenggalek, Arumi Bachsin Rela Pangkas Biaya Makeup

Benny mengharapkan ke depannya tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan kesempatan membeli dan menjual kembali BBM termasuk jenis premium.

Untuk pengawasan penjualan di SPBU, Pertamina menggunakan CCTV atau kamera tersembunyi guna mencegah terjadinya penyelewengan oleh oknum yang tak bertanggungjawab.

Namun masih saja yang banyak beli bensin pakai jerigen. (Aong/Motor Plus)

Artikel ini pernah tayang di Motor Plus dengan judul Pedagang Bensin Eceran Didenda Rp 30 Milyar dan Penjara 3 Tahun