Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Pengacara kondang Hotman Paris turut berkomentar terkait kontroversi sesi foto artis Syahrini di ruas jalan tol Surabaya, yang membuat heboh netizen.
"Ini Undang Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan disebutkan barang siapa karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya jalan atau merugikan orang lain itu bisa dipidana tiga bulan," ujar Hotman Paris saat ditemui Grid.ID di Kopi Johny, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (10/3/2018).
Menurut Hotman Paris, Syahrini tak dapat dijerat dengan pasal tersebut, sebab, ulah Syahrini yang melakukan sesi foto di jalan tol, tidak mengakibatkan kerugian apa-apa.
(Ramai Soal Syahrini Foto di Bahu Jalan Tol, Manajer Angkat Bicara!)
"Mengakibatkan itu syarat utama," ujar Hotman Paris.
Mengingat Syahrini tidak mengakibatkan gangguan, Hotman pun menganggap hal itu tak perlu dipermasalahkan.
"Syahrini kan belum ada terganggu apa-apa, belum ada kejadian apa-apa, dia cuma foto ya enggak ada masalah," tegas Hotman.
(Berfoto di Pinggir Jalan Tol, Syahrini Terancam Terkena Hukuman )
Terlebih, menurut pengacara berdarah Batak tersebut, Syahrini mengambil foto di pinggir jalan tol, sehingga pasal yang diancamkan tidak memenuhi jika harus dibawa ke ranah hukum.
"Di foto kan agak di pinggir bukan tengah. Jadi unsur Undang Undang ini belum dipenuhi. Belum sampai ke ranah hukum," ujar Hotman lagi.
Sebelumnya sudah diberitakan oleh Grid.ID, Syahrini melakukan pemotretan di kawasan jalan tol Surabaya.