Grid.ID - Pembunuhan yang dilakukan Sersan Novri terhadap istri sendiri masih terus bergulir di kepolisian.
Pasalnya, usai menyerahkan diri dengan dikawal polisi, anggota TNI Sersan Novri harus menjalani konsekuensi atas perbuatannya.
Sebelumnya, kedok pembunuhan yang dilakukan Sersan Novri terendus saat seorang petani menemukan jasad terbungkus karung di sebuah saluran irigasi.
Jasad tersebut ditemukan di Dusun Padang, Desa Segerang, kecamatan Mapili, Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Melansir dari laman Tribun Timur, setelah diidentifikasi wanita yang meninggal terbungkus karung itu adalah JM, warga Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Polewali Mandar.
Korban merupakan istri siri seorang anggota TNI yang bertugas di Makodim 1402 Polmas bernama Sersan Novri.
Pada jasad korban itu juga ditemukan tanda-tanda penganiayaan, sehingga dilakukan tim forensik kepolisian memastikan itu adalah pembunuhan.
Anehnya, Sersan Novri yang merupakan suami siri justru kabur dari rumah mertua tepat sebelum jasad JM ditemukan warga.
Meskipun sempat kabur, Sersan Novri menyerahkan diri usai diburu TNI dan Polri karena dianggap menjadi saksi kunci.
Baca Juga: Terjadi Ledakan yang Lukai Dua Anggota TNI, Area Monas Disterilkan!
Sersan Novri menyerahkan diri ke Makodim 1402 Polmas, pada Minggu (6/10/2019) malam.
Novri ternyata juga memiliki kasus lain di lingkungan kerjanya, karena karap mangkir dari panggilan sidang desersi.
Sebagai tambahan informasi, Novri sendiri diketahui pernah menjalani sidang terkait kasus pernikahan sirinya dengan JM.
Sementara itu, melansir dari laman Kompas.com, sidang kasus pembunuhan Serda Novrin terhadap istri sirinya, Jayanti Mandasari digelar di Pengadilan Negeri (PN) Polewali Mandar, Sulawesi Barat oleh Mahkamah Militer pada Senin (2/12/2019).
Sidang perdana itu digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.
Serda Novri didakwa tiga kasus, yaitu nikah siri, kasus THTI atau tidak hadir tanpa surat izin, dan kasus pembunuhan berencana terhadap istri sirinya, Jayanti Mandasari.
Sidang Serda Novri rencananya akan digelar dari hari Senin hingga Jumat mendatang dengan dipimpin hakim ketua Letkol CHK Fredi Ferdian snartanto SH., MH. serta dua hakim anggota masing-masing Letkol CHK Wahyudin SH. dan Letkol CHK Lungun M Hutabarat SH., MH.
Usai sidang dakwaan ini, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi terkait.
"Persidangannya kita pindahkan ke PN Polewali Mandar karena alasan teknis dan kemudahan agar semua saksi-saksi bisa hadir dalam persidnagan. Rencanaya sidnag maraton akan kita gelar hingga Jumat mendatang," kata Hakim Ketua Letkol CHK Fredi Ferdian Isnartanto SH., MH.
Menurut Oditur Militer IV-17 Makassar Mayor CHK Hasta Sukidi, hal yang memberatkan Serda Novrin lantaran melakukan banyak kasus berbeda.
"Mulai dari kasus THTI, kasus nikah siri yang tidak pernah dihadiri hingga kini terlibat kasus pembunuhan istri sirinya sendiri," ujar Hasta Sukidi.
Usai sidang perdana digelar, keluarga korban tampak unjuk rasa di luar persidangan.
Dilansir Grid.ID dari tayangan YouTube News Magazine, pada Selasa (3/12/2019), keluarga korban meminta pelaku untuk dihukum mati.
Bahkan, keluarga korban membawa spanduk bertuliskan tuntutan keadilan untuk Jayanti Mandasari.
Pihak keluarga meminta Oditur menghukum mati Sersan Novri. (*)