Find Us On Social Media :

Ditahan di Hong Kong, Begini Pengalaman Cak Percil Selama Berada di Dalam Penjara

By Arif B Setyanto, Sabtu, 10 Maret 2018 | 23:15 WIB

Cak percil dan cak Yudho

"Saya selalu kebagian jadi juru adzan. Ayo Indonesia Adzan," katanya menirukan narapidana lain kala itu.

Di penjara Lai Chi Kok, telah diatur satu deret untuk narapidana muslim. 

(BACA : VIDEO : Detik-detik Menegangkan Ayah Lempar Bayi dari Lantai 5 Apartemen yang Kebakaran )

Biasanya, akan ada sipir penjara akan memberitahu waktu salat narapidana muslim.

Di tempat itu telah disediakan ruangan khusus ibadah bagi narapidana dan petugas penjara muslim.

Sebelumnya Cak Percil dan Cak Yudho digerebek saat akan tampil menghibur komunitas WNI yang ada di Hong Kong Pada Minggu (4/2/2018).

Keduanya digerebek petugas imigrasi dan polisi Hong Kong karena menggunakan visa turis.

(BACA : Tidak Boleh Memakai GPS di Ponsel, Driver Ojek Online Akali Pakai Hal Ini )

Sedangkan aturan di Hong Kong mengharuskan jika ada orang yang masuk wilayahnya dan menerima bayaran untuk memakai visa hiburan.

Dilansir Grid.ID dari bbc, Pelanggar UU Imigrasi Hong Kong terancam denda maksimal HKD 50.000 (sekitar Rp87 juta) dan penjara paling lama dua tahun. (*)