Find Us On Social Media :

Ditahan di Hong Kong, Begini Pengalaman Cak Percil Selama Berada di Dalam Penjara

By Arif B Setyanto, Sabtu, 10 Maret 2018 | 23:15 WIB

Cak percil dan cak Yudho

Grid.ID - Setelah melewati persidangan, Cak Percil dan Cak Yudho akhirnya bisa menghirup udara bebas, Rabu (7/3/2018).

Keduanya bebas setelah dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam minggu dengan masa percobaan selama delapan bulan oleh hakim pada Pengadilan Shatin.

Nah, ternyata ada pengalaman menarik yang didapatkan Dendi Afriadi, nama asli Cak Percil.

"Pastinya kaget ya, di dalam penjara mengenakan baju tahanan," ucapnya dikuti Grid.ID dari Surya.co.id.

(BACA : Netizen Ini Bongkar Penyebab Chika Jessica Hengkang dari Hitam Putih, Benarkah Akibat Masalah Ini? )

Di dalam penjara Lai Chi Kok, Hong Kong, Cak Percil bercampur dengan narapidana dari berbagai negara.

Dia juga mengatakan fasilitas di penjara Hong Kong itu baik.

Menu makanannya enak dan dapat jatah tiga kali sehari.

Tak hanya itu, Cak percil juga menceritakan aktivitas saat dirinya mendekam di penjara Lai Chi Kok.

(BACA : 5 Fakta Meninggalnya Pendiri Matahari Hari Darmawan, Sempat Katakan Permintaan Terakhir )

"Biasanya, ya makan pagi setelah itu olahraga bersama narapidana lain," kata Cak Percil.

Cak percil menambahkan saat berada di tahanan, dirinya selalu menjadi juru adzan.

"Saya selalu kebagian jadi juru adzan. Ayo Indonesia Adzan," katanya menirukan narapidana lain kala itu.

Di penjara Lai Chi Kok, telah diatur satu deret untuk narapidana muslim. 

(BACA : VIDEO : Detik-detik Menegangkan Ayah Lempar Bayi dari Lantai 5 Apartemen yang Kebakaran )

Biasanya, akan ada sipir penjara akan memberitahu waktu salat narapidana muslim.

Di tempat itu telah disediakan ruangan khusus ibadah bagi narapidana dan petugas penjara muslim.

Sebelumnya Cak Percil dan Cak Yudho digerebek saat akan tampil menghibur komunitas WNI yang ada di Hong Kong Pada Minggu (4/2/2018).

Keduanya digerebek petugas imigrasi dan polisi Hong Kong karena menggunakan visa turis.

(BACA : Tidak Boleh Memakai GPS di Ponsel, Driver Ojek Online Akali Pakai Hal Ini )

Sedangkan aturan di Hong Kong mengharuskan jika ada orang yang masuk wilayahnya dan menerima bayaran untuk memakai visa hiburan.

Dilansir Grid.ID dari bbc, Pelanggar UU Imigrasi Hong Kong terancam denda maksimal HKD 50.000 (sekitar Rp87 juta) dan penjara paling lama dua tahun. (*)