Grid.ID - Kuasa hukum penyanyi Syahrini, Hotman Paris, menegaskan bahwa kliennya itu belum bisa dipidana karena berfoto di bahu jalan tol Waru-Juanda di Surabaya, Jawa Timur, Sebelumnya,
PT Citra Margatama Surabaya (PT CMS) selaku operator jalan tol tersebut mengatakan, Syahrini diduga telah melanggar Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman hukuman paling lama 18 bulan.
"Tetap tidak boleh (foto di bahu jalan), tapi belum merupakan sesuatu yang bisa dipidana," kata Hotman dalam wawancara di Warung Kopi Joni, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (10/3/2018).
Pasalnya, berdasarkan cerita Syahrini tentang aksinya di jalan tol dan pengamatannya terhadap undang-undang soal jalan, Hotman menilai tindakan kliennya itu belum masuk ke ranah hukum.
(Rupanya Ini Alasan Rendy Pandugo Nggak Mau Kenalkan Keluarga ke Publik)
"Ini UU nomor 38 tahun 2004 tentang jalan disebutkan, barang siapa karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya jalan atau merugikan orang lain, bisa dipidana tiga bulan. Mengakibatkam itu syarat utama," ujar Hotman.
"Syahrini kan belum ada terganggu apa-apa, dia cuma foto ya enggak ada masalah.
Di foto kan dia agak di pinggir, bukan tengah. Jadi unsur UU ini belum dipenuhi, belum sampai ke ranah hukum," sambungnya.
Walaupun begitu, Hotman mengakui bahwa semestinya memang tak boleh ada aktivitas apa pun di bahu jalan tol, kecuali hal-hal darurat.
(Dikagumi Banyak Wanita Rendy Pandugo Tetatp Rindu Istri dan Anak)
"Karena belum ada kejadian yang mengakibatkam terganggunya jalan.
Kecuali sampai macet total atau tabrakan, ya baru. Memang salah, tapi unsur pidananya belum ada," ujarnya.
Karena itu, lanjut Hotman, Syahrini akan segera meminta maaf secara terbuka. (*) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hotman Paris: Foto di Bahu Jalan Tol, Syahrini Belum Bisa Dipidana"