Sementara dilansir dari Kompas.com, pihak PT Citra Margatama Surabaya menganggap photoshoot manja Syahrini di bahu jalan tol itu sebagai kegiatan yang menggangu lalu lintas.
Hal itu terkait dengan tidak adanya pengajuan ijin untuk melakukan kegiatan itu.
"Sementara semua kegiatan di dalam ruang milik jalan perlu memperoleh izin pihak yang berwenang agar tidak mengganggu fungsi jalan," kata Kepala Departemen Humas PT Citra Margatama Surabaya, Zulkhair, Kamis (8/3/2018).
Zulkhair juga mengungkapkan bahwa photoshoot manja yang dilakukan Syahrini di bahu jalan tol itu melanggar UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
"Melanggar UU jalan, ancaman hukumannya paling lama 18 bulan," kata Zulkhair.(*)