Find Us On Social Media :

Photoshoot Manja Syahrini di Bahu Jalan Tol, Versi Pengacara Vs Operator

By Octa, Minggu, 11 Maret 2018 | 16:48 WIB

Hotman Paris pengacara Syahrini

Grid.ID - Syahrini beberapa hari lalu, melakukan photoshoot manja di bahu jalan tol.

Kejadian itu terpantau oleh PT Citra Margatama Surabaya selaku operator jalan tol Waru-Juanda di Surabaya, Jawa Timur itu pada senin (5/3/2018).

Tepatnya aksi tersebut dilakukan di bahu jalan tol km 8 +700.

Terhadap hal itu kuasa hukum penyanyi Syahrini, Hotman Paris, menegaskan bahwa kliennya itu belum bisa dipidana.

"Tetap tidak boleh (foto di bahu jalan), tapi belum merupakan sesuatu yang bisa dipidana," kata Hotman Paris dalam wawancara di Warung Kopi Joni, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (10/3/2018).

(BACA : Tiba di Bali Bersama Kim Sae Ron, Keramahan Yeri Red Velvet Tuai Pujian Netizen Indonesia!)

Pasalnya, berdasarkan cerita Syahrini tentang aksinya di jalan tol dan pengamatannya terhadap undang-undang soal jalan, Hotman Paris menilai tindakan kliennya itu belum masuk ke ranah hukum.

"Ini UU nomor 38 tahun 2004 tentang jalan disebutkan, barang siapa karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya jalan atau merugikan orang lain, bisa dipidana tiga bulan. Mengakibatkan itu syarat utama," ujar Hotman Paris.

Selanjutnya juga dibilang bahwa Syahrini kan belum ada terganggu apa-apa, dia cuma foto ya enggak ada masalah.

"Di foto kan dia agak di pinggir, bukan tengah. Jadi unsur UU ini belum dipenuhi, belum sampai ke ranah hukum," papar Hotman Paris.

(BACA : Ingin Cepat Hamil? Cari Tahu Kapan Ovulasi yang Tepat, Begini Caranya)

Walaupun begitu, Hotman mengakui bahwa semestinya memang tak boleh ada aktivitas apa pun di bahu jalan tol, kecuali hal-hal darurat.

Sementara dilansir dari Kompas.com, pihak PT Citra Margatama Surabaya menganggap photoshoot manja Syahrini di bahu jalan tol itu sebagai kegiatan yang menggangu lalu lintas.

Hal itu terkait dengan tidak adanya pengajuan ijin untuk melakukan kegiatan itu.

"Sementara semua kegiatan di dalam ruang milik jalan perlu memperoleh izin pihak yang berwenang agar tidak mengganggu fungsi jalan," kata Kepala Departemen Humas PT Citra Margatama Surabaya, Zulkhair, Kamis (8/3/2018).

Zulkhair juga mengungkapkan bahwa photoshoot manja yang dilakukan Syahrini di bahu jalan tol itu melanggar UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

"Melanggar UU jalan, ancaman hukumannya paling lama 18 bulan," kata Zulkhair.(*)