"Ya mekanismenya kalau hadir kita periksa. Kalau nggak hadir ya kita panggil lagi yang kedua gitu. Sampai panggilan kedua," jelasnya.
"Setelah itu kalau dia tidak menghadiri panggilan ya kita akan bawa," sambungnya.
Baca Juga: Ungkap Ingin Balikan, Vicky Prasetyo Sebut Perbedaan Zaskia Gotik dengan Para Mantannya yang Lain
Kendati demikian, Vicky Prasetyo dikenakan pasal berlapis hingga terancam 4 tahun kurungan penjara.
"Ancamannya 4 tahun dengan denda itu 750 juta."
"Satu pasal kita lapis juga dengan pasal KUHP. Pasal penghinaan 311 dan 310 dan 335," pungkasnya. (*)