Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Vicky Prasetyo telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Angel Lelga yang tak terima rumahnya digerebek pada November 2018 silam.
Kanit Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya menyampaikan, pihaknya telah melayangkan panggilan kepada Vicky Prasetyo atas status sebagai tersangka.
Namun Vicky Prasetyo belum memenuhi panggilan tersebut.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Jadi Tersangka Atas Kasus Penggerebekan Rumah Angel Lelga
"Pokoknya secara prosedur kita panggil aja yang bersangkutan sebagai status tersangka," kata Kompol Andi Sinjaya di kantornya, pada Rabu (4/12/2019).
"Setelah kita gelarkan perkara ini pada beberapa waktu yang lalu," lanjutnya.
Terkait pemanggilan terhadap Vicky Prasetyo, mantan kekasih Zaskia Gotik ini terancam dijemput paksa.
Namun pihak kepolisian akan tetap jalani mekanisme pemanggilan sebelum menangkap Vicky Prasetyo.
"Ya mekanismenya kalau hadir kita periksa. Kalau nggak hadir ya kita panggil lagi yang kedua gitu. Sampai panggilan kedua," jelasnya.
"Setelah itu kalau dia tidak menghadiri panggilan ya kita akan bawa," sambungnya.
Baca Juga: Ungkap Ingin Balikan, Vicky Prasetyo Sebut Perbedaan Zaskia Gotik dengan Para Mantannya yang Lain
Kendati demikian, Vicky Prasetyo dikenakan pasal berlapis hingga terancam 4 tahun kurungan penjara.
"Ancamannya 4 tahun dengan denda itu 750 juta."
"Satu pasal kita lapis juga dengan pasal KUHP. Pasal penghinaan 311 dan 310 dan 335," pungkasnya. (*)