Find Us On Social Media :

Zul Zuvulia Terancam Hukuman Mati: Inilah Bukit 'Angker' Nirbaya, Lokasi Eksekusi Mati para Tahanan di Nusakambangan

By Intisari Online, Kamis, 5 Desember 2019 | 14:58 WIB

Zul Zivilia saat menjalani sidang kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/9/2019).

Intisari-Online.com - Sidang tuntutan kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa penyanyi Zul Zivilia kembali ditunda.

Dilansir dari Kompas.com, Ketua Majelis Hakim Tiares Sirait meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyelesaikan berkas-berkas yang belum lengkap.

Karena, hakim takut dianggap tidak serius dalam menggelar persidangan.

Kasus mengedarkan narkoba dalam jumlah yang cukup besar ini pun membuat Zul terancam hukuman mati.

Baca Juga: Hati-hati, Jika Membongkar Semangka Temukan Tanda Seperti Pada Gambar Ini, Sebaiknya Buang Saja Buah Tersebut, Begini Alasannya!

Terlebih barang bukti yang disita dari tangan Zul tak sedikit jumlahnya, yakni sabu seberat 9,5 kilogram, pil ekstasi sebanyak 24.000 butir, dan timbangan elektrik.

"Dengan barang bukti ini, yang bersangkutan (Zul) bersama rekan-rekannya terancam maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun, tergantung perannya," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan di Mapolda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Zul sendiri diketahui pasrah terhadap keputusan hakim.

Halaman selanjutnya...