Find Us On Social Media :

Sempat Terjerat Kasus Bagi Kupon Hadiah Umroh Saat Pemilu, Presenter Ini Pernah Buron dan Ungkap Keluh Kesahnya di Penjara

By Agnes, Kamis, 5 Desember 2019 | 16:16 WIB

Tangis Mandala Shoji pecah di acara Okay Bos Trans 7

GRID.ID - Nama Mandala Shoji sempat menjadi perbincangan ketika ia menjadi presenter reality show.

Tepatnya adalah reality show Termehek-mehek yang sempat viral.

Namun namanya sempat tenggelam lantaran ia berkasus pada 2018 lalu.

Bahkan dirinya sempat menjadi buron.

Saat itu ia menjadi Calon Legislatif (Caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (18/12/2018).

Ia terbukti melanggar aturan Pemilu karena membagikan kupon undian umroh kepada warha.

Atas perbuatannya ini, ia divonis pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp 5 juta sunsider 1 bulan kurungan.

Baca Juga: Pasangan Artis Ini Sampai Rela Sewa Satu Bioskop Hingga Saling 'Pijat' di Mobil untuk Ungkapkan Keromantisannya: Langsung Buru-buru Mandi!

Dilansir dari Warta Kota, jaksa menyakini Mandala Shoji dan Lucky Andriyani bersalah karena telah membagikan kupon umroh dan doorprize saat berkampanye di Pasar Gembrong, Joharbaru, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).

Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra dalam tuntutannya mengatakan, Mandala Shoji dan Lucky Andriyani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan umum Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mandala Shoji tercatat sebagai calon anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta 2 dengan nomor urut 5 untuk Pemilu Legislatif tahun 2019 diusung oleh Partai PAN.

Para anggota tim sukses tersebut lalu memberikan kupon umrah yang dicetak dan mengadakan doorprize umroh kepada peserta kampanye.

Baca Juga: Geger Foto Ahok Lagi Dipeluk Hingga Cium 2 Wanita Cantik di Tahanan, Akun Penyebar Justru Sebut: Kalau Ini Editan, Potong Telinga Saya!

Halaman selanjutnya >>>