Parang diayunkan di tengah hamparan sawah.
(Baca juga: Muncul Video Anak SMP Dibully Pelakor Sampai Nangis)
5. Terdakwa Punya Riwayat Gangguan Jiwa?
Terkait kasus ini, pihak berwenang kini telah menyita sebilah parang, baju korban, tas ransel terdakwa, dan sebuah sepeda.
Sumudi akan dijerat Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
AKBP Arief Bahtiar mengatakan akan melakukan tes kejiwaan kepada Sumudi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh kepolisian, yang bersangkutan pernah mengalami gangguan jiwa beberapa tahun sebelumnya.(*)