“Namun pemeriksaan pada lambung pesawat (tempat bagasi penumpang) ditemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 18 boks warna coklat yang keseluruhannya memiliki claim tag sebagai bagasi penumpang,” ungkap dia.
Saat diperiksa oleh petugas koper dan boks tersebut hanya berisi barang pribadi milik penumpang.
“Namun, saat pemeriksaan 18 boks tersebut ditemukan 15 koli claim tas atas nama SAS berisi part motor Harley Davidson bekas dalam kondisi terurai,” kata Deni.
Sedangkan 3 boks lain merupakan milik LS yang berisi dua unit sepeda Brompton kondisi baru beserta aksesorisnya.
Baca Juga: MT Suami Jebolan Idol Jadi Tersangka, Penyelundupan Miras
“SAS dan LS merupakan penumpang dari pesawat tersebut. Saat ini proses penelitian lebih lanjut sedang dilakukan terhadap pihak ground handling dan penumpang yang bersangkutan,” kata Deni.
SAS dan LS diduga telah pasang badan untuk menutupi penyelundupan tersebut.
Kondisi Harley Davidson yang telah diselundupkan pun dalam kondisi bekas, terlihat dari beberapa sparepart yang sudah usang.
Padahal motor bekas dilarang untuk diimpor ke Indonesia.
Impor barang bekas juga telah diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 76 Tahun 2019 tentang Ketentuan Barang Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB).
Baca Juga: Diangkat Jadi Menteri, Erick Thohir: Ruang Kerja Terbaik Sepanjang Karier Saya!