Find Us On Social Media :

Kabar Baru, PNS akan Mendapatkan Tunjangan Kemahalan

By Adrie P. Saputra, Senin, 12 Maret 2018 | 17:49 WIB

Ilustrasi uang. | Tribunnews

Laporan Wartawan Grid.ID, Adrie P. Saputra

Grid.ID - Pemerintah akan mengubah skema perhitungan gaji dan tunjangan untuk para aparatur sipil negara (ASN) alias PNS.

Perubahan ini akan dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan Penghasilan PNS.

Untuk tunjangan kinerja, sebelumnya besaran tunjangan kinerja ditentukan sendiri oleh instansi atau lembaga.

Itulah sebabnya PNS di Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan golongan pangkat IV.e dan gaji pokok Rp 5.620,300 bisa menerima tunjangan berbeda.

Seorang PNS Kejaksaan Agung bisa menerima Rp 25,74 juta, sedangkan PNS yang di Kemenkeu bisa mendapatkan tunjangan kinerja sampai Rp 46,95 juta.

Sementara dengan aturan baru seperti dilansir Kontan, Senin (12/3/2018), besaran tunjangan kinerja di kementerian dan lembaga maupun pemerintah daerah, akan dipukul rata sebesar 5 persen dari gaji.

(BACA: Atlet Angkat Besi Selingkuh, Kemenpora Akhirnya Melakukan Tindakan Ini Terhadap Status CPNS-nya)

Adapun untuk gaji, bila selama ini diberikan sesuai pangkat dan golongan, ke depan akan dibedakan berdasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, risiko pekerjaan, serta pencapaian target.

Pemerintah juga akan menggunakan indeks kemahalan dalam perhitungan gaji PNS.

PNS akan diberikan tunjangan kemahalan yang dibuat berdasarkan wilayah kemahalan setiap daerah.

Dengan perubahan skema penggajian tersebut, menurut simulasi pemerintah, belanja pegawai baik di pemerintah pusat maupun daerah yang saat ini besarannya di atas Rp 600 triliun bisa ditekan Rp 80,8 triliun.

Dengan begitu, maka belanja rutin berupa gaji PNS menjadi hanya sekitar Rp 538,144 triliun.

Herman Suryatman, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara kepada Kontan.co.id, Minggu (11/3/2018) menjelaskan, perubahan skema tersebut sampai saat ini masih terus dibahas oleh pemerintah.

Rancangan PP dan Perpres itu pun masih belum matang dan valid.

Pasalnya data soal perubahan perhitungan gaji dan tunjangan PNS serta simulasi perhitungan, termasuk potensi penghematan anggaran yang bisa didapat dari perubahan skema merupakan perhitungan Februari 2017.

"Ini masih terus dibahas, jadi tunggu saja," kata Herman.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebutkan, fokus pembahasan pada penyelesaian RPP Pensiun dan Jaminan Hari Tua lebih dulu.

"Untuk gaji belum mulai dibahas, kalaupun dibahas pemerintah akan hati-hati mengingat tahun politik," kata dia. (*)

Artikel ini pernah tayang di Komaps.com dengan judul: Perubahan Skema Gaji, PNS Bakal Dapat Tunjangan Kemahalan