Find Us On Social Media :

Mobilnya Diderek, Pengemudinya Langsung Menghancurkan Kaca Mobilnya

By Alfa Pratama, Senin, 12 Maret 2018 | 19:49 WIB

Pengemudi mobil memecahkan kaca mobilnya setelah ditilang polisi.

Laporan Wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati

Grid.ID – Seorang pengendara mobil telah merusak kendaraannya sendiri dengan palu.

Hal itu ia lakukan setelah polisi di Tiongkok menggembok mobilnya karena telah parkir sembarangan.

Dilansir Grid.ID dari artikel yang diterbitkan South China Morning Post pada 12 Maret 2018, pria itu dituntut 10 hari penjara akibat aksinya.

Seorang kerabat pria yang tak disebutkan namanya itu menceritakan apa yang terjadi.

Kerabat pria berusia 54 tahun itu mengatakan bahwa polisi telah menyita kendaraan saudaranya di Dazhi, Provinsi Hubei, Tiongkok.

(Liburan di Italia, Inilah 6 Tips Berkendara Sendiri Supaya Nyaman dan Aman)

Saat itu polisi bersiap untuk menderek mobil itu dan gagal membujuk petugas polisi untuk melepaskan kendaraannya.

Pria itu lalu mulai mengosongkan barang-barang dari dalam mobilnya.

Tapi ketika berkemas, ia menemukan sebuah palu di bagasi.

Pria itu kemudian menjadi emosi dan marah.

Ia lalu mengayunkan palu ke mobilnya sendiri hingga kacanya pecah berantakan.

(Petir Menyambar, 140 Jemaat Gereja Dilarikan ke Rumah Sakit dan 14 Meninggal Dunia)

Tak hanya itu, pria paruh baya itu kemudian melarikan diri dari tempat kejadian.

Ketika polisi memeriksa data, ternyata pria itu setidaknya telah memiliki 240 surat tilang.

Selama 6 tahun ke belakang, ia telah banyak melanggar lalu lintas seperti parkir sembarangan dan menerobos lampu merah.

Laki-laki itu bahkan pernah memiliki hutang denda yang belum dibayar sebesar 36.000 yuan (sekitar Rp 78,3 juta).

Meski awalnya melarikan diri, pria itu lalu menyerahkan diri ke polisi keesokan harinya.

Ia ditahan dan dikenai denda sebesar 200 yuan (sekitar Rp 435 ribu).

Saat diinterogasi, pria itu mengaku bahwa ia telah memiliki mobil itu selama delapan tahun.

Ketika mobilnya akan disita ia beranggapan bahwa tak ada yang boleh memiliki mobilnya selain dirinya.(*)