Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Kasus penyelundupan moge Harley Davidson dan dua buah sepeda Brompton di armada baru milik PT Garuda Indonesia berbuntut panjang.
Satu persatu borok Ari Askhara sebagai Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia pun mulai dibongkar, baik oleh Menteri Erick hingga para pegawai maskapai sendiri.
Bermula dari terbongkarnya kasus penyelundupan moge (motor gede) Harley Davidson dan dua buah sepeda Brompton pada Minggu (17/11/2019) lalu.
Baca Juga: Atasi Bekas Luka Jerawat dan Tanda Gelap, DKSH Luncurkan Hiruscar Post Acne Indonesia
Dikatakan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Haru Pambudi, seharusnya moge tersebut dilarang untuk diimpor karena merupakan motor bekas.
"Moge ini adalah moge bekas yang dari isi aturan jelas-jelas tidak boleh diimpor," terangnya seperti yang dikutip dari kompas.com.
Akibat dari penyelundupa ini negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.
Hal itu diungkapkan sendiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memaparkan temuan 15 kotak yang berisi part motor Harley Davidson tahun 1972 dalam kondisi terurai.
Baca Juga: Inilah 5 Hal Menarik Mengenai Mitos Larangan Duduk di Depan Pintu
Serta, 3 kotak berisi dua unit sepeda Brompton kondisi baru beserta aksesoris lainnya yang diperkirakan seharga Rp 50 hingga 60 juta perunit.
"Dengan demikian, total kerugian negara potensinya adalah Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar," ujarnya saat menggelar konferensi pers, Kamis (05/12/2019).