Find Us On Social Media :

Datangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ahmad Dhani Tidak Ditahan

By Atikah Ishmah W, Senin, 12 Maret 2018 | 22:07 WIB

Ahmad Dhani saat ditemui Grid.ID di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018).

Laporan Wartawan Grid.ID, Haviera Rahma Noordiany

Grid.ID - Hari ini, Senin (12/3/2018), Ahmad Dhani beserta kuasa hukumnya mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kedatangan mereka ini terkait dengan kasus ujaran kebencian yang melibatkan Ahmad Dhani sebagai tersangka.

Tadi siang, pihak kepolisian telah melimpahkan berkas tahap kedua berupa barang bukti dari Ahmad Dhani selaku tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

(BACA: Ngaku Kangen, Istri Roby Geisha Malah Kena Amuk di Ruang Sidang)

Setelah menghabiskan waktu sekitar 3 jam di dalam gedung, Ahmad Dhani pun berjalan keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 15.15 WIB.

Berdasarkan keterangan dari kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko, kejaksaan telah memutuskan untuk tidak menahan Ahmad Dhani sebelum menjalani persidangan.

“Kesimpulan akhirnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memberikan keputusan bahwa Ahmad Dhani tidak ditahan,” ungkap Hendarsam Marantoko saat ditemui oleh Grid.ID di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018).

(BACA: Cegah Pembantaian Massal, Warga Kurdi Tawarkan Diri Menjadi Tameng Hidup )

Menurutnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan sikap Ahmad Dhani selama ini yang dinilai cukup kooperatif.

“Sebenarnya itu kembali lagi kepada Kejari (Kejaksaan Negeri) ya. Prinsipnya ditahannya seseorang itu ada alasan-alasan subjektif, seperti tidak mengulangi perbuatan, atau menghalangi penyidikan,” tambah Hendarsam.

Apalagi menurutnya, Ahmad Dhani juga selalu tepat waktu dalam mengikuti proses-proses hukum yang telah diagendakan. (*)