Grid.ID - Seorang oknum guru Bimbingan Konseling (CH) di Kabupaten Malang digelandang ke kantor polisi diduga karena lakukan perbuatan asusila pada anak didiknya.
CH, seorang guru BK di salah satu Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Malang ditangkap pada hari Jumat (6/12/19) di kecamatan Turen.
Dilansir dari SuryaMalang.co.id, penangkapan oknum guru BK tersebut dibenarkan oleh Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung.
Ia mengatakan CH diringkus setelah penyidik Polres Malang mendapat laporan bahwa telah terjadi pencabulan di salah satu SMP pada Selasa (3/12/2019) lalu.
Ujung menuturkan bahwa, siasat guru SMP Malang mencabuli 18 murid laki-lakinya adalah dengan tipu muslihat disertai tindak kekerasan.
Kepada para korbannya, CH mengaku sedang menulis disertasi (penelitian S3) yang mengangkat tema kenakalan remaja.
Dia juga berkilah membutuhkan sample berupa bulu ketiak, sperma dan bulu kemaluan korban.
“Dari sana korban merasa percaya karena tersangka sebagai guru dan dengan merasa terpaksa juga mau. Kemudian oleh tersangka dilakukan perbuatan cabul tersebut,” ucapnya, dikutip dari SuryaMalang.co.id.
Semua perbuatan asusila yang dilakukan oleh tersangkat dilakukannya di ruang Bimbingan Konseling (BK) usai jam pulang sekolah.