Find Us On Social Media :

Menjadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Apa yang Dilakukan Ahmad Dhani di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan?

By Atikah Ishmah W, Senin, 12 Maret 2018 | 22:54 WIB

Ahmad Dhani saat ditemui Grid.ID di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018).

Laporan Wartawan Grid.ID, Haviera Rahma Noordiany 

Grid.ID - Terkait dengan kasus ujaran kebencian yang menjadikannya sebagai tersangka, Ahmad Dhani hari ini mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah 3 jam berada di gedung Kejaksaan, ia keluar bersama dengan kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko.

Lantas apa saja yang dilakukan musisi tersebut di dalam gedung Kejaksaan?

(BACA: Rebutan Ponsel, Dua Bocah Tega Bakar Temannya Sendiri)

“Ya ini soal pelimpahan tahap dua sesuai dengan amanat hukum acara KUHAP,” ungkap Hendarsam saat dijumpai Grid.ID di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018).

“Saat ini pihak kepolisian sudah menyerahkan Ahmad Dhani berikut dengan alat buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tambahnya.

Menurut keterangan kuasa hukumnya, Ahmad Dhani tidak melakukan pemeriksaan di dalam gedung Kejaksaan.

Ia hanya mengurus persoalan-persoalan administratif, seperti mengisi formulir identitas dan cap jari.

(BACA: Ingin Hilangkan Bulu Ketiak Dengan Aman dan Halus? Coba Perawatan Microwaving yuk!)

“Tadi kita sudah agendanya mengisi biodata seperti biasa, ya ada cap jari juga ada, anaknya ada berapa, hanya sebatas itu,” pungkas Hendarsam.

Perlu diketahui bahwa berdasarkan keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sore ini, Ahmad Dhani tidak akan ditahan sebelum persidangan terkait dengan kasus yang menjeratnya.