Find Us On Social Media :

Menjadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Apa yang Dilakukan Ahmad Dhani di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan?

By Atikah Ishmah W, Senin, 12 Maret 2018 | 22:54 WIB

Ahmad Dhani saat ditemui Grid.ID di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018).

Ahmad Dhani sendiri dijerat Pasal 45 A ayat 2 dan Pasal 28 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(BACA: Pesta Melepas Lajang Berakhir Tragis, Calon Mempelai Wanita Batal Menikah Usai Ditemukan Tewas, Bahkan Jasadnya Terbakar Parah)

Ia disangka telah melakukan ujaran kebencian lewat tulisan di akun Twitternya.

Akibat perbuatannya tersebut, Ahmad Dhani terkena ancaman 6 tahun di penjara. (*)