Ahmad Dhani sendiri dijerat Pasal 45 A ayat 2 dan Pasal 28 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia disangka telah melakukan ujaran kebencian lewat tulisan di akun Twitternya.
Akibat perbuatannya tersebut, Ahmad Dhani terkena ancaman 6 tahun di penjara. (*)