SM pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di dalam penjara sesuai Pasal 81 dan 82 UU Jo 76 D dan 76 E UU RI no. 17 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 thn 2002 tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun.
Sebagai tambahan informasi, kasus pemerkosaan di Lampung bukan lah kali ini saja terjadi.
Sebelumnya seperti yang diberitakan Tribun Lampung, pernah terjadi kasus serupa pada akhir September 2019.
Pria berinisial AR (52) ditangkap usai memperkosa anak tirinya L (23) selama lima tahun.
Kelakuan bejat AR terbongkar usai dirinya bertengkar hebat dengan sang istri, J (41), sekaligus ibu kandung korban.
"Saat cekcok mulut itu, si anak ini mendengar. Setelah tersangka pergi seusai cekcok, korban lalu mendatangi ibunya dan berkata, 'Ibu sudah ngomongin saya. Ibu tau gak, selama ini saya sudah disetubuhi oleh suami Ibu'," terang Kasatreskrim Polres Mesuji AKP Dennis Arya.
(*)