Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Pria 67 tahun berinisial SM kini tengah mendekam di tahanan Mapolres Lampung Tengah setelah aksi bejatnya memperkosa anak tiri terbongkar.
Melansir dari kompas.com, aksi bejat SM dilakukan saat sang istri sedang pergi ke masjid untuk mengikuti pengajian.
Saat itu lah SM memanfaatkan waktu untuk menyetubuhi anak tirinya yang masih remaja di dalam kamar.
“Pelaku mendatangi korban di kamar dan mengancam akan menyiksa ibu korban jika menolak ajakan hubungan badan," terang Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Yuda Wiranegara.
SM pun juga dikatakan membekap mulut korban agar tidak berteriak.
Akibatnya, korban pun mengalami trauma.
Korban lantas melaporkan ayah tirinya yang bejat itu ke Polres Lampung Tengah pada Rabu (04/12/2019).
Mendapati laporan ini, polisi pun langsung bergerak cepat dengan menangkap SM pada Kamis.
"Saat ini pelaku sudah diamankan berikut barang bukti yang disita berupa pakaian korban saat kejadian," ungkap Yuda lebih lanjut.
SM pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di dalam penjara sesuai Pasal 81 dan 82 UU Jo 76 D dan 76 E UU RI no. 17 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 thn 2002 tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun.
Sebagai tambahan informasi, kasus pemerkosaan di Lampung bukan lah kali ini saja terjadi.
Sebelumnya seperti yang diberitakan Tribun Lampung, pernah terjadi kasus serupa pada akhir September 2019.
Pria berinisial AR (52) ditangkap usai memperkosa anak tirinya L (23) selama lima tahun.
Kelakuan bejat AR terbongkar usai dirinya bertengkar hebat dengan sang istri, J (41), sekaligus ibu kandung korban.
"Saat cekcok mulut itu, si anak ini mendengar. Setelah tersangka pergi seusai cekcok, korban lalu mendatangi ibunya dan berkata, 'Ibu sudah ngomongin saya. Ibu tau gak, selama ini saya sudah disetubuhi oleh suami Ibu'," terang Kasatreskrim Polres Mesuji AKP Dennis Arya.
(*)