Find Us On Social Media :

Meski Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pihak Kuasa Hukum Ahmad Dhani Ungkap Kemungkinan Melaporkan Balik Pelapornya

By Atikah Ishmah W, Senin, 12 Maret 2018 | 23:25 WIB

Ahmad Dhani saat ditemui Grid.ID di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018).

Laporan Wartawan Grid.ID, Haviera Rahma Noordiany

Grid.ID - Terkait dengan kasus ujaran kebencian yang melibatkan Ahmad Dhani sebagai tersangka, kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko mengungkapkan suatu hal.

Hendarsam Marantoko mengatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan balik pelapor Ahmad Dhani, yakni Jack Boyd Lapian.

“Kami juga sudah mempunyai agenda itu (melaporkan pelapor),” ungkap Hendarsam Marantoko ketika ditemui Grid.ID di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018).

(BACA: Tragis, Setelah Dituduh Jadi Penyihir Janda Tua Diperkosa di Hutan)

“Sebenarnya tinggal kita menunggu momentum saja untuk membuat laporan balik terhadap pelapor,” tambahnya.

Namun, ia belum bisa mengungkapkan hal-hal apa saja yang akan dilaporkan terhadap pelapor.

“Oh rahasia, kalau dibilang sekarang, nanti dia beres-beres,” pungkasnya.

(BACA: Rekomendasi 4 Alat Curly Ini Bikin Rambutmu Bergelombang Sepanjang Hari, Apa Saja ya?)

Sebelumnya, Jack Boyd Lapian melaporkan Ahmad Dhani atas dugaan ujaran kebencian yang dilakukan musisi tersebut kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kini, Ahmad Dhani sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 6 tahun penjara. (*)