Find Us On Social Media :

Kunjungi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ahmad Dhani Mendapat Pengawalan

By Atikah Ishmah W, Selasa, 13 Maret 2018 | 00:01 WIB

Ahmad Dhani di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Coba Mas Dhani tetap jadi seniman tanpa ada rasa kebencian terhadap tokoh tertentu," tulis pemilik akun @erlita998.

Dhani dilaporkan ke polisi atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Pada 6 Maret 2017, Dhani berkicau melalui aku twitter @ahmaddhaniprast yang isinya dinilai menghasut dan mengandung kebencian terhadap pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (*)