Tak cukup sampai di situ, melansir dari Tribun Jatim, meski sudah berkeluarga pelaku diduga kuat menderita kelainan seksual penyuka jenis alias homoseksual.
"Walaupun tersangka ini sudah berkeluarga, ada satu istri dan satu anak tapi dia mengatakan mempunyai hasrat seksual terhadap laki-laki,” tutur Yade Setiawan Ujung.
Sementara itu, 18 korban dari pelaku dipastikan oleh polisi memang berjenis kelamin laki-laki.
“Betul semuanya laki-laki. Sementara baru 18 siswa tapi nanti kami kembangkan lagi,” katanya.
Akibat perbuatannya, CH dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 82 juncto 76 huruf UU 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun dan pasal 94 KUHP tentang perbuatan cabul.
(*)