Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Maesaroh
Grid.ID - Aksi pencabulan kembali dilakukan oleh oknum guru SMP di Kabupaten Malang.
CH (38) diduga melakukan tindak pencabulan kepada 18 muridnya.
Melansir dari Kompas.com, untuk mengelabui korban, CH menggunakan modus penelitian disertasi S3.
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan pencabulan tersebut dilakukan saat jam istirahat.
Pelaku mencabuli korban dengan berbagai dalih dan kebohongan.
Hal itu dilakukannya agar korban bersedia dijadikan relawan penelitian disertasi S3.
"TKP-nya di ruang tamu ruangan BK. Di ruangan tersebut CH mengaku kepada korban-korbannya bahwa ia sedang mengambil S3, sedang penelitian disertasi," kata Yade dikutip dari Kompas.
Pencabulan yang dilakukannya yakni dengan mengambil sample sperma, rambut kemaluan, rambut kaki, ketiak, dan mengukur panjang penis korban.
Pelaku juga meminta korban untuk bersumpah di atas kitab suci Al Qur'an untuk menakut-nakuti korbannya.
Apabila menceritakannya pada orang lain pelaku mengatakan korban akan celaka.
Yade Setiawan mengatakan perbuatan tidak senonoh pelaku sudah terjadi selama sekitar 2 tahun.
"Perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2017, sampai terakhir kali pada bulan Oktober 2019 terhadap siswa laki-laki kurang lebih sebanyak 18 orang (kemungkinan jumlah korban masih akan bertambah) dengan intensitas lebih dari sekali," jelasnya.
Tak cukup sampai di situ, melansir dari Tribun Jatim, meski sudah berkeluarga pelaku diduga kuat menderita kelainan seksual penyuka jenis alias homoseksual.
"Walaupun tersangka ini sudah berkeluarga, ada satu istri dan satu anak tapi dia mengatakan mempunyai hasrat seksual terhadap laki-laki,” tutur Yade Setiawan Ujung.
Sementara itu, 18 korban dari pelaku dipastikan oleh polisi memang berjenis kelamin laki-laki.
“Betul semuanya laki-laki. Sementara baru 18 siswa tapi nanti kami kembangkan lagi,” katanya.
Akibat perbuatannya, CH dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 82 juncto 76 huruf UU 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun dan pasal 94 KUHP tentang perbuatan cabul.
(*)