Laporan Wartawan Grid.ID, Haviera Rahma Noordiany
Grid.ID – Musisi Ahmad Dhani datangi kembali Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ujaran Kebencian.
Setelah 3 jam berada digedung kejaksaan ia keluar bersama dengan kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko.
“Ya ini soal pelimpahan tahap dua sesuai dengan amanat hukum acara KUHAP,”
ungkap Hendarsam saat dijumpai Grid.ID di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018).
“Saat ini pihak kepolisian sudah menyerahkan Ahmad Dhani berikut dengan alat buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tambahnya.\
(Pihak Kejaksaan Ungkap Alasan Tak Menahan Ahmad Dhani Meski Telah Berstatus Tersangka)
Menurut keterangan kuasa hukumnya, Ahmad Dhani tidak melakukan pemeriksaan di dalam gedung Kejaksaan.
Ia hanya mengurus persoalan-persoalan administratif, seperti mengisi formulir identitas dan cap jari.
Ahmad Dhani sendiri dijerat Pasal 45 A ayat 2 dan Pasal 28 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Untuk berita selengkapnya bisa dilihat di video berikut. (*)