Find Us On Social Media :

Viral Video Pengawal Ambulans Ditilang Polisi: Agar Tidak Ditilang, Begini Aturan Soal Pengawalan yang Benar

By Intisari Online, Senin, 9 Desember 2019 | 10:43 WIB

Viral video pengawal ambulans ditilang polisi.

Grid.ID- Dilansir dari kompas.com pada Sabtu (7/12/2019), sebuah video memperlihatkan seorang anggota polisi tengah menilang pengawal ambulans viral di media sosial Facebook pada Kamis (6/12/2019).

Unggahan tersebut dibagikan oleh pemilik akun Facebook Ahmad Nur Sayfudin.

Baca Juga: Bayinya Diletakkan di Dadanya, Ibu Ini Mulai Sadar Setelah Koma Selama 23 Hari, Tim Medis Tak Kuasa Menahan Tangis

Hingga saat ini Jumat (6/12/2019) pukul 10.00 WIB, unggahan tersebut telah disukai sebanyak 7,9 ribu kali, dikomentari sebanyak 11 ribu kali, dan dibagikan sebanyak 4,4 ribu kali.

Dalam unggahannya, Ahmad Nur Sayfudin menuliskan, "Semoga bermanfaat dan bisa dimengerti bagi yg suka ngawal ambulance."

Dalam video viral itu, oknum polisi tersebut menyebut bahwa kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Republik Indonesia seperti diatur dalam Pasal 12 UU No 22 Tahun 2009.

Halaman selanjutnya…