Find Us On Social Media :

Inikah Kepastian Hukum Jennifer Dunn untuk Kasus Narkoba yang Melilitnya?

By Al Sobry, Selasa, 13 Maret 2018 | 16:43 WIB

Jennifer dunn (tribunnews.com)

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia 

Grid.ID – Berkas perkara kasus narkoba milik Jennifer Dunn sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh polisi.

Berarti, Kasus Jennifer Dunn sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Berkas Jennifer Dunn diserahkan pada Jumat lalu.

Dengan begitu Jennifer siap menjalani tahap II atau penyerahan tersangka berikut barang bukti.

(Waduh! Terlilit Hutang, Angela Lee 3 Kali Hampir Bunuh Diri Bersama Suami dan Anaknya)

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jakarta Selatan Dedyng Wibianto, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan kapan tahap II dilakukan.

“Belum ada kabar lanjut,” ujar Dedyng Wibianto kepada Grid.ID, Selasa (13/3/2018).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan akan menyerahkan Jennifer Dunn ke Kejari pada Kamis nanti.

“Kamis besuk nanti jam tentatif,” ujar Kombes Argo melalu sambungan telepon kepada Grid.ID.

Jennifer Dunn ditangkap polisi pada 31 Desember atas kepemilikan narkoba.

Dari tangan Jennifer, polisi mengamankan barang bukti sabu 0.5 gram.

Pasal yang disangkakan kepada Jennifer yaitu Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (*)