Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami menjalani sidang perdananya atas kasus pencemaran nama baik vlog 'bau ikan asin,' hari ini, Senin (9/12/2019).
Agenda sidang yang berlangsung sekitar pukul 14.52 WIB ini yaitu pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat memasuki ruang sidang, Pablo Benua tampak santai dan menunjukkan wajah semringah.
Begitu pula sang istri, Rey Utami, yang tetap menunjukkan senyum tenangnya.
Berbeda dengan Galih Ginanjar yang terlihat tegang ketika memasuki ruang sidang.
Ketiganya tampak mengenakan rompi berwarna merah hitam untuk mengikuti sidang.
Ketua Majelis Hakim, Djoko Indiarto, memulai sidang dengan membacakan data diri masing-masing terdakwa.
Saat itu Pablo Benua membenarkan bahwa dirinya berprofesi sebagai seorang advokat.
Namun ketika menanyakan perihal profesi Rey Utami, Djoko Indiarto tampak terkejut dan bingung.
Lantaran Djoko Indiarto tak menyangka profesi Rey Utami ternyata masih dalam ruang lingkup dunia keartisan dan merasa asing dengan wajah wanita tersebut.
"Presenter? Kok saya tak pernah lihat," ungkap Ketua Majelis Hakim, Djoko Indiarto, saat dipantau Grid.ID di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Selanjutnya, Djoko Indiarto menanyakan data Galih Ginanjar yang merupakan seorang aktor.
Baca Juga: Hadiri Resepsi Citra Kirana - Rezky Aditya, Natasha Wilona Bergaya Seksi Kenakan Mini Dress Two Tone
Sidang pun kembali dilanjutkan dan JPU pun membacakan dakwaan.
Seperti yang diketahui, kasus ini berawal dari Rey Utami yang membuat vlog bincang-bincang dengan Galih Ginanjar dan diposting di channel YouTube Pablo Benua.
Dalam vlog tersebut, Galih Ginanjar bercerita bahwa area pribadi mantan istrinya, Fairuz A Rafiq, bau ikan asin.
Karena hal itu, Fairuz A Rafiq pun melaporkan Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami ke pihak yang berwajib. (*)