Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Sidang perdana kasus pencemaran nama baik vlog 'ikan asin' yang melibatkan Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami telah digelar hari ini, Senin (9/12/2019).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam hasil sidang saat itu, pihak Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa Hukum Pablo Benua, Rihat, menyebut alasan dirinya mengajukan nota keberatannya.
"Adapun keberatan kami adalah satu lotus dari perkara di Bogor Jawa Barat pasal 27 ayat 1 yang mendistribusikan itu ada di kantor maupun rumah di terdakwa 1 dan 2."
"Ke-dua karena dari saksi yang kami lihat di berkas ada 23 saksi, 16 dari saksi tersebut ada di wilayah Jawa Barat, itu yang menjadi alasan kami," ungkap Kuasa Hukum Pablo Benua, Rihat Hutabarat, saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Ada 3 pasal yang didakwakan oleh JPU saat membacakan dakwaannya.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana memiliki muatan Kesusilan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain," kata JPU, Donny M Sany.
Ketiganya Terancam pidana dalam pasal 51 ayat 2 juncto pasal 36 juncto 27 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (dakwaan primer).