"Kedua, memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik yang mengakibatkam kerugian bagi orang lain."
Baca Juga: Kepanasan Saat Jalani Sidang, Pablo Benua dan Galih Ginanjar Lepas Rompi Tahanan di Hadapan Hakim
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 51 ayat 2 juncto pasal 36 juncto pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yaitu Memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Sedangkan dakwaan ketiga berbunyi, "Mereka yang melakukan yang menyuruh melakuan dan yang turut serta malkuan perbuatan perbuatan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dnegan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya itu diketahui umum dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan dipertunjukan di muka umum."
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata JPU, Donny M Sany.
Baca Juga: Perhatian Buat Ibu Hamil, Tak Perlu Ragu Lagi Makan Buah Pir, Ini Dia Manfaatnya
Sidang kasus ini akan kembali dilanjutkan pada 6 Januari 2020 mendatang.
Pablo Benua mengaku bahwa dirinya merasa tak keberatan sidang lanjutan kasusnya akan kembali digelar sebulan ke depan.
"Tidak ada rasa kecewa ya (ditunda sebulan)," tutup Pablo Benua.
Tonton video selengkapnya di:
(*)