Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Sidang perdana kasus pencemaran nama baik vlog 'ikan asin' yang melibatkan Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami telah digelar hari ini, Senin (9/12/2019).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam hasil sidang saat itu, pihak Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa Hukum Pablo Benua, Rihat, menyebut alasan dirinya mengajukan nota keberatannya.
"Adapun keberatan kami adalah satu lotus dari perkara di Bogor Jawa Barat pasal 27 ayat 1 yang mendistribusikan itu ada di kantor maupun rumah di terdakwa 1 dan 2."
"Ke-dua karena dari saksi yang kami lihat di berkas ada 23 saksi, 16 dari saksi tersebut ada di wilayah Jawa Barat, itu yang menjadi alasan kami," ungkap Kuasa Hukum Pablo Benua, Rihat Hutabarat, saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Ada 3 pasal yang didakwakan oleh JPU saat membacakan dakwaannya.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana memiliki muatan Kesusilan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain," kata JPU, Donny M Sany.
Ketiganya Terancam pidana dalam pasal 51 ayat 2 juncto pasal 36 juncto 27 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (dakwaan primer).
"Kedua, memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik yang mengakibatkam kerugian bagi orang lain."
Baca Juga: Kepanasan Saat Jalani Sidang, Pablo Benua dan Galih Ginanjar Lepas Rompi Tahanan di Hadapan Hakim
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 51 ayat 2 juncto pasal 36 juncto pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yaitu Memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Sedangkan dakwaan ketiga berbunyi, "Mereka yang melakukan yang menyuruh melakuan dan yang turut serta malkuan perbuatan perbuatan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dnegan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya itu diketahui umum dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan dipertunjukan di muka umum."
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata JPU, Donny M Sany.
Baca Juga: Perhatian Buat Ibu Hamil, Tak Perlu Ragu Lagi Makan Buah Pir, Ini Dia Manfaatnya
Sidang kasus ini akan kembali dilanjutkan pada 6 Januari 2020 mendatang.
Pablo Benua mengaku bahwa dirinya merasa tak keberatan sidang lanjutan kasusnya akan kembali digelar sebulan ke depan.
"Tidak ada rasa kecewa ya (ditunda sebulan)," tutup Pablo Benua.
Tonton video selengkapnya di:
(*)