Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - 'Trio ikan asin' Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami baru saja menghadapi sidang perdananya.
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Senin (9/12/2019).
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, Jaksa Penuntut Umum Donny M Sany memberikan tiga dakwaan karena melihat Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami melakukan pelanggaran berlapis.
Ketiga terdakwa dikenai pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
"Dengan ini tindakan terdakwa masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3)," ucap Jaksa.
Selain itu, Jaksa juga memberikan subsider untuk dakwaan pertama yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Baca Juga: Kepanasan Saat Jalani Sidang, Pablo Benua dan Galih Ginanjar Lepas Rompi Tahanan di Hadapan Hakim
Dakwaan kedua, Jaksa mengganjar 'Trio Ikan Asin' dengan Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3.
Jaksa Penuntut Umum juga memberikan dakwaan subsider untuk dakwaan kedua.
"Dan dakwaan subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3," ujar Jaksa.