Terakhir, dakwaan ketiga yang diganjar Jaksa adalah tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik.
"Lalu, menggajar dengan Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tambah Jaksa.
Mendengar dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum, pihak kuasa hukum Trio Ikan Asin mengungkapkan akan mengajukan eksepsi alias keberatan atas dakwaan tersebut.
Dilansir Grid.ID dari tayangan kanal YouTUbe ESGE ENTERTAINMENT pada Senin (9/12/2019), saat kedatangan hingga selesai persidangan, trio ikan asin tampak dijaga ketat.
Namun, penjagaan itu bukan berasal dari pihak kejaksaan.
Meski ramai dipadati orang, namun tak tampak batang hidung Barbie Kumalasari.
Melihat hal ini, para pewarta lantas menanyakannya langsung ke mantan suami Fairuz A Rafiq iu.
"Galih gimana Galih Kumala nggak datang Galih?" tanya salah seorang wartawan.
Menurut Galih, absennya sang istri siri karena ada urusan pekerjaan.